update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Polda Metro Jaya Mendalami Laporan Olla Ramlan Mengenai Pencemaran Nama Baik

Polda Metro Jaya Mendalami Laporan Olla Ramlan Mengenai Pencemaran Nama Baik

Polda Metro Jaya sedang mengkaji laporan tokoh masyarakat Olla Ramlan terkait dugaan pencemaran nama baik oleh beberapa akun media sosial.

“Dari OR, melaporkan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah. Terlapor adalah pemilik akun IG dan akun TikTok @contraflow.free dan akun lainnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Rabu.

Ade Ary menjelaskan kasus pencemaran nama baik terjadi sekitar 11 Oktober 2024, dimana korban melihat postingan di akun TikTok dan Instagram @contraflow.free yang diduga mencemarkan nama baik atau melakukan fitnah terhadap korban.

Berdasarkan kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan hal tersebut akan didalami oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

Laporan Olla tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/6234/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 15 Oktober 2024.

Olla melaporkan dengan pasal Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A jo pasal 45A ayat (4) dan/atau pasal 311 KUHP.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan juga mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial.

“Hati-hati jangan sembarangan repost, share, apalagi jika ada pihak yang merasa dirugikan. Terutama jika kita sadar bahwa apa yang kita posting mungkin tidak benar,” ucapnya.

Source link

Exit mobile version