Polisi memberikan tindakan terukur dalam bentuk penembakan pada kedua kaki seorang jambret berinisial DLL (28) saat proses penangkapan di Warakas, Jakarta Utara, Sabtu (19/10), setelah dua tahun menjadi buronan setelah melakukan aksi di Pademangan Timur pada Juli 2022.
“Kami terpaksa memberikan tindakan terukur kepada pelaku,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut diambil karena tersangka mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
“Petugas sudah melakukan penggeledahan di rumahnya, kosong, namun ternyata dia bersembunyi di atas dan sudah ada tempat untuk dia beristirahat,” kata dia.
Ia menambahkan bahwa pelaku sempat melarikan diri melewati jendela atap rumah ke genteng tetangga dan sempat melawan petugas.
Menurut dia, pelaku menjambret pada 21 Juli 2022 di depan Masjid Pademangan II Gang 13. Pelaku merampas ponsel korban yang digunakan, sehingga korban terluka dan meninggal dunia setelah dirawat selama tiga bulan.
Pelaku berhasil juga merampas telepon seluler suami korban, namun suami korban hanya berhasil mengejar tas pelaku.
Polsek Pademangan melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku setelah disarankan oleh tim gabungan. Pelaku kemudian ditangkap di Warakas setelah dua tahun menjadi buronan.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pademangan AKP Gede Gustiyana mengatakan bahwa petugas kesulitan menemukan pelaku karena pelaku memiliki ruangan khusus untuk bersembunyi dan keluarganya tidak kooperatif.
Pelaku juga sering pindah-pindah tempat tinggal, mulai dari Kalimantan hingga menjadi ABK di Jawa sebelum akhirnya kembali ke Jakarta dan tertangkap.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHPidana jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun karena korban meninggal dunia.
Suami korban, Dody, mengucapkan terima kasih kepada petugas yang berhasil menangkap pelaku. Dia datang ke Polsek Pademangan bersama putrinya untuk melihat langsung pelaku.