Kepolisian berhasil menangkap seorang residivis berusia 46 tahun yang terlibat dalam pencurian motor dan menggunakan pistol saat melarikan diri di Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.
Menurut Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki Revi Respati, MW sudah tiga kali masuk penjara dan satu kali ditangkap lagi setelah mencoba mencuri motor. Dengan penangkapan kali ini, MW telah menjadi residivis sebanyak empat kali.
Kejadian pembegalan oleh empat orang terjadi di Jalan Pintu Air 2, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (10/10) pukul 16.20 WIB. Tiga pelaku lainnya, yaitu ST, S, dan MC, masih buron. Hanya MW yang berhasil ditangkap dan membawa senjata api.
MW adalah eksekutor dalam aksi begal tersebut dan menggunakan pistol revolber yang diberikan oleh pelaku lain yang masih buron. Senjata itu digunakan untuk melindungi diri saat melakukan kejahatan.
Polisi curiga terhadap kelompok begal tersebut karena mencoba menyalakan motor dengan kunci T. Saat petugas mendekati mereka, MW terjatuh, kabur, dan mencoba melarikan diri dengan sepeda motor. Namun, akhirnya ia berhasil ditangkap di Pasar Senen setelah kejar-kejaran dengan polisi.
MW sebelumnya telah menjadi residivis sejak tahun 2016 dan pernah ditahan dua kali dengan kasus pencurian sepeda motor. Polres Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki jaringan penjualan motor hasil curian yang diduga dijual dengan harga murah.
MW dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang percobaan tindak pidana, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukuman untuk MW dapat mencapai sembilan tahun penjara dan 20 tahun penjara untuk kepemilikan senjata api tanpa izin.