Minggu, 13 Oktober 2024 – 12:30 WIB
Ternate, VIVA – Delapan partai politik pengusung pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe mengadakan rapat untuk mengusulkan pengganti Benny Laos yang meninggal dunia dalam insiden kebakaran speedboat Bella 72 saat kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu 12 Oktober 2024.
“Berdasarkan ketentuan, partai koalisi akan mengajukan usulan nama pengganti cagub yang berhalangan tetap atau meninggal dunia sebelum 27 Oktober 2024,” kata Muksin Amrin, juru bicara pasangan Benny-Sarbin, di Ternate, Minggu.
Dia menyebutkan bahwa nama-nama yang diusulkan oleh partai politik ini akan dibawa ke Jakarta untuk disampaikan kepada istri Benny Laos, Sherly Tjoanda, bersama keluarga almarhum.
Jika nama calon yang diusulkan tersebut disetujui oleh keluarga almarhum Benny Laos, maka semua persyaratan mulai dari dukungan partai politik melalui B1.KWK akan diajukan untuk diterbitkan.
“Kami menargetkan proses penggantian cagub Maluku Utara ini selesai dalam pekan ini karena keluarga almarhum juga berada di Jakarta. Oleh karena itu, proses pengusulannya akan lebih mudah,” kata Muksin yang juga anggota DPRD dari PKB.
Meskipun demikian, partai pengusung harus menunggu usulan dari keluarga Benny Laos yang saat ini tengah berduka.
Secara terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, Reni Sarifuddin Banjar, mengatakan bahwa saat ini surat suara untuk pilkada pasangan calon gubernur/wakil gubernur belum dicetak.
“Informasi yang kami dapat dari perusahaan percetakan, surat suara untuk Pilgub Malut belum dicetak, hanya surat suara untuk tunanetra yang sudah terlanjur dicetak dan KPU telah meminta untuk membatalkan proses pencetakannya,” kata Reni.
Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan, KPU akan menunggu pemberitahuan resmi dari koalisi partai politik pengusul pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe mengenai kematian calon yang harus dibuktikan dengan akta kematian untuk dilakukan pergantian pasangan calon nomor urut 4.
“Kami sudah mengadakan rapat pleno mengenai meninggalnya cagub Benny Laos dan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau meninggal dunia,” ujarnya.
Mengenai proses pergantian, KPU akan melaksanakannya dan menetapkannya melalui keputusan KPU berdasarkan usulan dari partai politik pengusung.
Menurutnya, sesuai dengan aturan yang diatur dalam PKPU Pasal 127 UU Nomor 8 Tahun 2024, KPU akan menunggu usulan dari partai politik, apakah usulannya cawagub nomor 4 Sarbin Sehe diusulkan menjadi cagub atau ada opsi lain dengan mengusulkan calon lain yang akan mendampingi Sarbin.
Oleh karena itu, KPU Malut akan melakukan pemeriksaan dan penelitian administrasi terhadap semua dokumen syarat calon pengganti yang diterima, mulai dari surat keterangan pengadilan hingga SKCK, dan tentu saja akan dikonsultasikan dengan KPU-RI.
Untuk itu, sejak menerima pemberitahuan resmi, partai politik dan/atau gabungan partai politik koalisi dapat mengusulkan pergantian calon gubernur. KPU diberi waktu paling lambat 30 hari untuk memproses pergantian calon gubernur.
Maka dari itu, KPU akan menunggu usulan penggantian cagub Malut nomor urut 4 hingga batas waktu tanggal 27 Oktober 2024.