Kuasa hukum siswa korban penganiayaan di Tebet, Jakarta Selatan berharap polisi bisa segera menindaklanjuti kasus ini untuk dapat memberikan hukuman kepada pelaku.
“Kami berharap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), siapapun penyidiknya mohon proses ditindaklanjuti secepatnya, jika pelaku benar bersalah,” kata kuasa hukum korban, Saut Hamongan kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Saut juga menyatakan harapannya agar kejadian ini tidak terulang di sekolah yang sama ataupun di sekolah lain.
“Kami merasa kecewa dengan hasil koordinasi yang dilakukan. Padahal sudah diberi waktu dari tanggal 9-10 sampai hari ini, namun kami sangat kecewa dengan hasilnya,” ujarnya.
Meskipun demikian, dia menambahkan bahwa telah berkoordinasi dengan sekolah terkait kasus dugaan penganiayaan ini, dengan kesepakatan untuk memberikan informasi yang terbuka.
Apabila kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya berharap Polda Metro Jaya dapat mengawal perkara tersebut.
“Dalam hal ini, kami telah menyiapkan 10 surat ke berbagai lembaga, seperti KPAI, Kapolres, DPR Komisi II, dan Komisi X untuk mengawal proses hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyatakan bahwa laporan mengenai penganiayaan tersebut sudah diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Setelah menerima laporan polisi, kami segera menindaklanjutinya. Kemarin, tim dari PPA bersama P3A, INAFIS, dan sekolah dimintai keterangan,” kata Nurma.
Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan dari pelaku N di sekolah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.