update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Polisi menangkap empat tersangka dengan ratusan gram sabu dalam tempo satu minggu

Polisi menangkap empat tersangka dengan ratusan gram sabu dalam tempo satu minggu

Kepolisian berhasil menangkap empat tersangka kasus peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat dengan barang bukti sabu seberat 117,92 gram selama sepekan terakhir. “Kami telah mengungkap empat kasus peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat dalam kurun waktu satu minggu terakhir,” kata Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar di Jakarta, Jumat. Keempat tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sabu. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Johar Baru.

Pada 28 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, tim Reskrim Polsek Johar Baru menerima informasi dari warga mengenai transaksi narkoba di Kampung Rawa. “Setelah melakukan penyelidikan, kata Saiful, pihaknya berhasil menangkap tersangka IH (35) dengan barang bukti sabu seberat 15,15 gram. Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Johar Baru, AKP Mohamad Rasid mengatakan, setelah penangkapan tersangka IH, kasus ini terus dikembangkan. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, pihaknya berhasil menangkap tersangka seorang bandar besar berinisial AR (35) di sebuah hotel di kawasan Gunung Sahari dengan barang bukti sabu seberat 90,49 gram.

Dua hari kemudian, pada 30 September 2024, polisi kembali menangkap tersangka AA (40) di wilayah Tanah Tinggi dengan barang bukti sabu seberat 10,36 gram. Pada kasus keempat, tersangka A (30) diamankan di wilayah Cikini dengan barang bukti sabu seberat 1,92 gram yang disimpan dalam beberapa paket kecil. “Kami terus mendalami jaringan distribusi narkoba ini karena para tersangka berperan sebagai pengedar yang mendapat pasokan dari bandar lebih besar dan mengedarkan di wilayah Johar Baru,” ujar Rasid. Keempat tersangka sudah ditahan dan berkas perkara telah disiapkan untuk dilanjutkan ke Kejaksaan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Source link

Exit mobile version