update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Polisi di Bekasi menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik dalam kasus 7 jasad

Polisi di Bekasi menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik dalam kasus 7 jasad

Jakarta (ANTARA) – Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik terhadap anggota yang berpatroli saat penemuan tujuh jasad remaja di Kali Bekasi.

“Pendalaman yang dilakukan Bidang Propam Polda Metro Jaya terhadap petugas yang melakukan patroli bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Bekasi, Jumat.

Ade Ary juga menyampaikan Kapolda Metro Jaya turut berduka cita dan prihatin atas peristiwa ini dan menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga.

Polda Metro Jaya telah melakukan pendalaman terhadap petugas dari Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota yang melaksanakan kewajiban atau bertugas hingga ditemukannya tujuh jasad remaja di Kali Bekasi.

“Sampai dengan saat ini ‘update’-nya, ada 17 anggota Polri yang dilakukan pengambilan keterangan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya,” katanya.

Ade Ary merinci 17 anggota tersebut terdiri dari 10 anggota dari Polres Metro Bekasi Kota, tiga anggota dari Polsek Jati Asih dan empat anggota dari Polsek Rawa Lumbu.

“Selain itu terdapat 10 masyarakat sipil yang turut diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya karena diduga mengetahui kejadian tersebut,” katanya.

Ade Ary menjelaskan semua anggota tersebut terlibat dalam pembubaran massa diduga pelaku tawuran di Jalan Cipendewa Baru, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu. Mereka diperiksa soal SOP (standar operasional prosedur) pembubaran kelompok tawuran.

“Jadi kan, mereka yang melakukan kegiatan cek TKP (tempat kejadian perkara), mereka melakukan patroli siber. Kemudian melihat ada yang lagi ‘live’ melakukan ajakan tawuran, kemudian mereka melakukan cek TKP,” katanya.

Source link

Exit mobile version