Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tindakan asusila oleh seorang guru agama berinisial M (39) terhadap delapan muridnya di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
“Tersangka M, seorang pengajar agama dan wiraswasta berusia 39 tahun, telah melakukan tindakan asusila terhadap delapan muridnya,” kata Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro.
Peristiwa ini terjadi antara tanggal 16 Agustus hingga 23 September 2024 di rumah ibadah, lapangan bola, dan tempat servis handphone milik tersangka di Kelurahan Serua. Kasus terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian tersebut kepada saksi, yang kemudian mengumpulkan anak-anak yang pernah diajar oleh pelaku sejak tahun 2021.
Ada lima korban perempuan yang menjadi korban tindakan asusila pada tahun 2021. Dua korban lainnya juga memberikan pengakuan terkait tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku pada bulan Agustus-September 2024.
Setelah mengetahui delapan anak menjadi korban, saksi memberitahu orangtua mereka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan. Pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku bisa dihukum dengan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Tindakan asusila dilakukan di berbagai lokasi di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.