update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Pramono Minta Pemerintah Bertanggung Jawab atas Pembubaran Diskusi di Kemang

Pramono Minta Pemerintah Bertanggung Jawab atas Pembubaran Diskusi di Kemang

Selasa, 1 Oktober 2024 – 18:16 WIB

Jakarta, VIVA – Calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung menyoroti pembubaran paksa sebuah diskusi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024 lalu. Ia meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum bertanggungjawab atas kejadian itu.

“Bertanggungjawab seperti ini tidak boleh terulang kembali, tidak boleh,” kata Pramono Anung kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.

Di sisi lain, Pramono juga tidak ingin hal serupa terjadi jika dia terpilih dalam Pilkada. Baginya, menjadi gubernur Jakarta atau tidak tidak masalah. Ia hanya ingin Indonesia tetap menjadi negara demokrasi yang damai dan tenteram.

“Jadi bagi saya terpilih atau tidak terpilih menjadi gubernur, pembubaran diskusi atau dalam bentuk apapun sebagai negara demokrasi tidak boleh terjadi, apalagi dilakukan dengan cara premanisme,” kata Pramono.

“Ini adalah hal yang dituntut atau diminta kita semua bagian dari demokrasi, tidak boleh terulang kembali pembubaran. Berbeda pendapat hal-hal yang wajar aja,” imbuhnya.

Diketahui, sebuah acara diskusi bertajuk Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional itu digelar di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) dibubarkan secara paksa oleh orang tak dikenal (OTK). Acara diskusi tersebut digelar pada Sabtu, 28 September 2024. Acara diskusi itu juga dihadiri oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Kemudian, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan berhasil mengamankan lima orang atas kejadian itu. Dua di antaranya yakni FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Source link

Exit mobile version