update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Pimpinan MPR Setuju Pelantikan Prabowo-Gibran Akan Ditetapkan Melalui Tap MPR

Pimpinan MPR Setuju Pelantikan Prabowo-Gibran Akan Ditetapkan Melalui Tap MPR

Selasa, 24 September 2024 – 13:28 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden bakal ditetapkan melalui ketetapan MPR. Hal ini, kata dia, juga akan berlaku pada Presiden dan Wakil Presiden terpilih di periode-periode selanjutnya. Dengan begitu, pelantikan tidak seperti selama ini. Proses penetapan hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hanya dilakukan melalui Keputusan KPU serta Berita Acara Pelantikan di MPR.

Bamsoet menjelaskan keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR yakni Pasal 120 ayat 3 yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR. “Ketetapan MPR ini bersifat penetapan atau beschikking serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum. Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (2) UUD 1945,” kata Bamsoet, Selasa, 24 September 2024.

Sebelumnya, dalam rapat gabungan, juga menegaskan bahwa MPR akan membentuk Mahkamah Kehormatan MPR yang bersifat Ad Hoc untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat MPR sebagai lembaga permusyawaratan rakyat. Tugas Mahkamah Kehormatan MPR antara lain melakukan pemantapan nilai dan norma yang terkandung…
Menurut Bamsoet, MPR perlu memiliki Mahkamah Kehormatan tersendiri. Karena sekali pun anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, namun MPR memiliki kewenangan, fungsi dan tugas yang berbeda dengan DPR dan DPD. “Saat ini DPR telah memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan DPD memiliki Badan Kehormatan. Sehingga, apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan oleh Mahkamah Kehormatan MPR. Bukan oleh lembaga lain baik MKD DPR atau Badan Kehormatan DPR,” kata Bamsoet.

Di sisi lain, ungkap Politikus Golkar itu, rapat gabungan juga mempersiapkan beberapa Rekomendasi MPR periode 2019-2024 yang akan diberikan kepada MPR periode 2024-2029. Beberapa poinnya terkait penuntasan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) agar bisa diselesaikan oleh MPR 2024-2029 sebelum Agustus 2025. “Rekomendasi lainnya yakni mengevaluasi keberadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, khususnya pasal 2 dan 4; serta mengkaji penguatan kelembagaan MPR melalui Undang-Undang tentang MPR; dan…
Halaman Selanjutnya

Source link

Exit mobile version