update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Bawaslu Meminta Panwascam dan PKD untuk Bertindak Tegas Terhadap Pelanggaran Aturan APK

Minggu, 15 September 2024 – 07:52 WIB

Jakarta, VIVA – Bawaslu RI memerintahkan kepada Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk segera mengambil tindakan jika melihat Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di tempat yang dilarang.

Demikian disampaikan Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 14 September 2024.

“Jajaran Bawaslu jangan hanya diam. Segera bergerak untuk mengambil tindakan. Berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata Totok.

Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, pemasangan APK dilarang di tempat ibadah, rumah sakit atau layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas pemerintah, di pohon, di tiang listrik, dan fasilitas lain yang mengganggu ketertiban umum.

Kemudian, lanjut Totok, penertiban APK juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame.

Selain itu, Totok juga meminta jajaran panwascam dan PKD untuk memperoleh pengetahuan tentang pemilu. Rajin membaca undang-undang, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), serta Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.

“Pengetahuan menjadi bekal bagi teman-teman di lapangan, agar tidak salah langkah saat menentukan terjadi pelanggaran atau tidak. Teman-teman semua adalah ujung tombak,” tambahnya.

Source link

Exit mobile version