update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Imigrasi Jakarta Barat mengungkap kasus WNA merekrut WNI menjadi penipu di Kamboja

Imigrasi Jakarta Barat mengungkap kasus WNA merekrut WNI menjadi penipu di Kamboja

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang melakukan rekrutmen terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan sebagai scammer di Thailand, Laos, dan Kamboja.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti mengatakan bahwa dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti terkait proses rekrutmen tersebut.

Dilakukan patroli siber oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan ditemukan indikasi penawaran pekerjaan mencurigakan melalui Facebook. Nur Raisha menyatakan bahwa patroli siber sangat efektif dalam mencegah kejahatan lintas negara.

Pada tanggal 27 Agustus 2024, petugas Imigrasi melakukan penyamaran untuk bertemu dengan XF dan WS, Warga Negara Tiongkok, di sebuah kedai kopi di kawasan Pancoran Glodok. Mereka meminta calon pekerja melakukan wawancara dan tes kemahiran komputer, kemudian melakukan video call dengan perwakilan calon pemberi kerja dari luar negeri.

Calon pekerja dijanjikan gaji tertentu, fasilitas tiket pulang-pergi, akomodasi, dan uang lembur. Setelah dinyatakan lolos, calon pekerja diminta membuat paspor yang biayanya akan diganti oleh perusahaan setelah proses selesai.

Dua WNA Tiongkok tersebut kemudian mengatur pertemuan pada 2 September 2024 di kawasan Pancoran Glodok untuk menyerahkan paspor dan uang pengganti biaya paspor. Mereka berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi di sebuah hotel di Glodok.

Barang bukti yang diamankan termasuk 2 paspor Tiongkok, 2 paspor Indonesia, 1 laptop, dan 6 telepon genggam. Kedua WNA tersebut memasuki Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VoA) dan kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyatakan bahwa setiap pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, termasuk deportasi dan penangkalan terhadap pelaku. Dia mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat dalam mengungkap kasus ini dan berharap dapat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

Source link