update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Pria membunuh istri di Pasar Minggu karena alasan perselingkuhan

Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengungkapkan motif seorang pria dengan inisial AS yang menusuk istrinya yang bernama FF hingga tewas di Jalan Sepat RT 08/02 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, karena perselingkuhan.

“Untuk motif, pelaku cemburu karena mengetahui dari anak korban bahwa korban berselingkuh dengan pria lain,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Gogo menyatakan bahwa penyidik masih menyelidiki apakah kasus pembunuhan tersebut sudah direncanakan atau tidak. Namun saat ini tindakan tersebut diduga spontan. Dalam kasus ini, Kepolisian berhasil mengamankan satu pisau, satu baju dan celana milik korban, serta pakaian dalam korban.

“Pihak saksi yang memberikan keterangan ada tiga orang, dengan tindakan yang dilakukan antara lain memeriksa TKP, melakukan olah TKP, dan melakukan visum korban ke RS Fatmawati,” ujarnya.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Tersangka AS mengatakan bahwa ia tidak memiliki alasan spesifik karena pada saat itu ia sedang emosional sehingga pikirannya tidak terkendali.

“Sebenarnya saya tidak memiliki motivasi, hanya pikiran saya yang langsung terkontrol karena sudah tidak bisa terkendali,” ungkap AS di hadapan awak media.

AS menjelaskan bahwa ia telah menikahi korban selama delapan tahun dan masalah tersebut telah berlangsung selama empat tahun. Meskipun AS selalu memaafkan kesalahan sang istri, kini ia hanya merasa penyesalan.

Kepolisian telah menetapkan pria dengan inisial AS sebagai tersangka dalam kasus penusukan terhadap istrinya FF di Jalan Sepat RT 08/02 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (5/9). Penusukan terjadi pada Rabu pukul 00.05 WIB dini hari, dan kasus KDRT dilaporkan pada Rabu (4/9) pukul 05.23 WIB.

Penulis: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version