update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Polisi mengamankan pelaku yang mengancam korban dengan video asusila ibunya

Polisi mengamankan pelaku yang mengancam korban dengan video asusila ibunya

Polisi telah menangkap tersangka AGP (37) yang mengancam korban berinisial CW (29) untuk mengirimkan sejumlah uang. Jika korban tidak memberikan uang sebesar Rp1 juta, video asusila pelaku bersama ibu korban akan disebarluaskan. Pelaku mengaku video tersebut direkam pada Mei 2024 di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Pada Jumat (30/8), tim sidik dari Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik (online) dan tindak pidana pornografi,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.

Kasus ini bermula ketika pelapor menerima konten foto dan video yang berisi adegan asusila yang diduga melibatkan ibu pelapor dengan tersangka. Tersangka kemudian mengancam akan menyebarluaskan konten tersebut jika tidak diberikan uang sebesar Rp1 juta. Pelapor kemudian mengirimkan uang sebesar Rp200 ribu ke rekening tersangka, namun tersangka kembali mengancam korban jika tidak mengirimkan uang yang cukup.

Tim polisi berhasil mengungkap kasus dan menangkap tersangka di Gang H. Ali, Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa ponsel, kartu ATM, bukti transfer, percakapan Whatsapp, video asusila, dan foto asusila.

Tersangka dijerat dengan pasal yang berlaku tentang pengancaman melalui media elektronik dan pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Source link

Exit mobile version