Minggu, 1 September 2024 – 14:36 WIB
Depok, VIVA – Bawaslu Kota Depok mengadakan sidang pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok dan anggota legislatif DPRD terpilih dari Partai Nasdem, Samsul Ma’arif. Kedua pihak tersebut dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran administratif.
Dugaan pelanggaran administratif tersebut dikarenakan tidak melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKEDA) hingga batas waktu yang ditentukan.
Komisioner Bawaslu Depok, Andriansyah, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran administratif yang kemudian diregistrasi dengan nomor 001/lp/ADR. PP/BWSL. Kota/13.07/VIII/2024. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian diadakan sidang di Bawaslu Depok.
“Sidang administratif pelanggaran pemilu sudah dilakukan oleh Bawaslu Depok kemarin,” kata Andriansyah, pada Minggu, 1 September 2024.
Saat sidang, terdakwa dan saksi hadir memberikan keterangan mengenai substansi yang dilaporkan.
Saat ini, Bawaslu Depok masih menunggu hasil kesimpulan. Hasil tersebut akan diumumkan melalui sidang lanjutan pada Senin, 2 September 2024.
Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin, mengatakan bahwa pihaknya sebagai terdakwa akan mengikuti proses tersebut. Menurutnya, KPU Depok telah melaksanakan sesuai dengan prosedur.
Selain itu, Samsul Ma’arif menyatakan bahwa laporan yang ditujukan padanya berkaitan dengan pergantian pengurus di DPD Nasdem Depok. Meskipun demikian, Samsul telah menyiapkan segala hal terkait dengan pelaporan tersebut.