update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Oknum ASN Ditjen Pajak Memicu Kasus KDRT karena Uang Sewa Rumah

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF terhadap istrinya berinisial M (32) dipicu uang sewa rumah.

Tersangka FAF diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap istri sahnya, dimulai dari perselisihan percekcokan. “Puncaknya saat itu terlapor tidak terima terhadap korban yang mengungkapkan bahwa adik terlapor mengambil uang sewa rumah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis.

Menurut Ade Ary, akibat perselisihan tersebut akhirnya FAF melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan luka di kepala, kaki, dan lengan istrinya hingga memar.

Kepolisian telah menahan oknum ASN DJP berinisial FAF yang melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial M (32) di Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Akibat perbuatannya, FAF dijerat Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda pidana Rp30 juta,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Dwi Astuti.

“DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Source link