update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Polisi Mengamankan Pelaku Penyebar Video Pornografi Anak Melalui Aplikasi Telegram

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap seorang tersangka berinisial YA (26) yang diduga menyebarkan video pornografi melalui aplikasi Telegram di Kemanggisan, Jakarta Barat pada Selasa (30/7).

“Pada hari Selasa (30/7), tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pornografi yang melibatkan anak sebagai korban,” kata Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Ade Safri menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan akun Instagram @skandal…….7b yang diduga menyebarkan video asusila yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Berdasarkan temuan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur, diketahui bahwa korban awalnya menerima pesan Telegram dari seseorang yang tidak dikenal dan berkomunikasi melalui Telegram serta WhatsApp dengan nomor 081283491340 (nomor pelaku). Korban kemudian dijanjikan uang sebesar Rp600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitifnya melalui panggilan video.

Saat korban memperlihatkan bagian sensitifnya, tersangka merekamnya. Selanjutnya, korban diancam harus melayani pelaku selama satu tahun dengan ancaman pembayaran jika menolak. Korban akhirnya menyadari rekaman tersebut dan memohon agar tidak menyebarluaskannya.

Tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa satu ponsel dan delapan email yang berisi video pornografi. Ada 59 video yang melibatkan orang yang berbeda, termasuk video yang melibatkan anak di bawah umur dan video dengan orang dewasa.

Pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait pornografi yang berpotensi hukuman penjara dan/atau denda. Kasus ini tetap dalam penanganan pihak berwajib untuk proses lebih lanjut.

Source link