update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Penangkapan Penyebar Situs Judi Online Oleh Polisi di Jakarta Selatan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap seorang berinisial V (30) yang menjalankan situs judi daring dengan nama fastpin77 di Jakarta Selatan.

Berdasarkan patroli siber yang dilakukan oleh petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ditemukan situs web yang menyelenggarakan perjudian online dengan nama fastpin77. Hal ini diungkapkan oleh Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Kejadian ini bermula pada 18 Agustus 2024 sekitar pukul 23.55 WIB di Manggarai, Jakarta Selatan. Penyidik dari Unit V Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi seorang saksi bernama V terkait kasus judi daring. Setelah klarifikasi dan pemeriksaan terhadap V, ditemukan dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, ATM atas nama V, dan jejak digital untuk rekening deposit di website fastpin77.

Pada 19 Agustus 2024, dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status V dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap V serta pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka. V ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.

Peran V dalam kasus ini adalah sebagai “Person in Charge/Supervisor Telemarketing” dan “customer service” di situs web judi fastpin77 yang beroperasi di Kamboja. Tersangka juga melakukan tugas administratif, seperti mengecek laporan harian, inventaris kantor, dan mengurus perpanjangan visa para pekerja Indonesia di Kamboja. Selain itu, V juga menyediakan rekening penampungan dana deposit dari pemain menggunakan rekening miliknya.

Dari tersangka disita satu ponsel, dua kartu ATM, satu paspor, dan dua boarding pass tiket pesawat. V dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Penulis: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024

Source link