update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Kaesang Sudah Membuat Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana untuk Mengikuti Pemilihan Gubernur Jawa Tengah

Kaesang Sudah Membuat Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana untuk Mengikuti Pemilihan Gubernur Jawa Tengah

Jumat, 23 Agustus 2024 – 09:40 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ternyata telah membuat surat keterangan bahwa dirinya tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat keterangan tersebut dibuat untuk maju di Pilgub Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga :

Profesor Ilmu Politik Sebut DPR Sudah Memain-mainkan Emosi Rakyat dengan Putusan MK

“Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Jumat 23 Agustus 2024.

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, Penyerahan Rekomendasi Pilkada 2024

Baca Juga :

Peluang Anies Dicalonkan PDIP di Pilkada Jakarta 50:50, Menurut Pengamat

Djuyamto mengatakan bahwa Kaesang tidak hanya mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana. Kaesang juga membuat surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa.

Kaesang juga sekaligus membuat surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.

Baca Juga :

Akademisi Ingatkan Masih Ada Titik Krusial RUU Pilkada meski DPR Ikuti Putusan MK

“Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang,” sebutnya.

Djuyamto menyatakan bahwa surat keterangan tersebut diterbitkan untuk Kaesang sejak tanggal 20 Agustus 2024 kemarin.

Diketahui, Kaesang Pangarep akan maju di Pilgub Jawa Tengah bersama dengan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi. Bahkan, sudah ada partai politik yang memberikan dukungan, yaitu partai NasDem.

Pembatalan Revisi UU Pilkada Buah dari Gerakan Massa, Menurut Peneliti BRIN

Peneliti politik BRIN mengatakan bahwa RUU Pilkada yang tidak jadi disahkan oleh DPR merupakan hasil dari gerakan massa yang turun ke jalan menyatakan penolakan.

VIVA.co.id

23 Agustus 2024

Source link

Exit mobile version