update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Polisi mendeteksi alasan di balik aksi kekerasan pria terhadap pacar di lift di Cengkareng

Jakarta (ANTARA) – Polisi mengungkapkan seorang pria berinisial MBA (20) telah melakukan penganiayaan terhadap pacarnya yang berinisial AIP (20) di dalam lift sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat. Kejadian tersebut terjadi karena pelaku tidak diikutsertakan dalam swafoto yang dilakukan oleh korban.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya, mengatakan bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (11/7) sekitar pukul 08.30 WIB, di dalam lift saat adik pelaku sedang merayakan wisuda di sebuah hotel di Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

“Aksi pelaku dipicu oleh rasa kesal terhadap korban karena saat di tempat kejadian, korban berfoto sendiri tanpa mengajak pacarnya. Pelaku merasa tersinggung karena foto mereka bersama tidak pernah diunggah oleh korban, selain itu juga motif kecemburuan,” kata Arsya dalam jumpa pers di Jakarta.

Lebih lanjut, Arsya mengatakan bahwa setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi dan kemudian korban dan pelaku diamankan.

“Pada awalnya, korban ingin mediasi dengan pelaku namun setelah beberapa waktu, tidak ada niat baik atau perubahan perilaku dari pelaku. Akhirnya, korban meminta penegakan hukum dan setelah proses penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap dan ditahan di Ciledug pada Senin (19/8),” ungkap Arsya.

Sementara itu, Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang, menjelaskan kronologi kejadian tersebut dimana pertengkaran terjadi setelah korban melakukan foto-foto spontan yang membuat pelaku tersinggung. Selama perdebatan, pelaku mulai mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban.

Akhirnya, korban merasa tidak nyaman dan menyatakan ingin pulang ke rumah. Sebelum sampai di lift, pelaku merebut ponsel korban dan menyimpannya di dalam saku celananya. Kekerasan fisik kemudian terjadi di dalam lift sebelum akhirnya korban meminta pertolongan kepada petugas keamanan hotel.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Source link

Exit mobile version