update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

DKI Jakarta memastikan proses hukum kasus eksploitasi seksual di Jakarta Barat tetap berlanjut

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta menegaskan bahwa proses hukum kasus eksploitasi seksual anak perempuan di bawah umur di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) berlanjut sehingga tidak ada opsi diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

“Kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun itu adalah delik murni, terlebih kasus eksploitasi seksual yang melibatkan anak sebagai korban. Jadi, tidak dapat dilakukan upaya ‘restorative justice’,” kata Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Penegasan tersebut terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tambora, Jakarta Barat yang melibatkan pelaku NE (21).

NE diduga menjual keperawanan korbannya berinisial I (15) dengan modus menawarkan sejumlah uang dan keuntungan lain kepada korban.

Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat berwajib untuk melanjutkan kasus tersebut meskipun jika ada upaya perdamaian dari pelaku atau pihak yang terlibat.

“Jika ada perdamaian, maka aparat penegak hukum wajib melanjutkan perkara ini,” kata Mochamad.

Lebih lanjut, kata Mochamad, jika terdapat kesepakatan perdamaian, maka hal tersebut seharusnya dijadikan sebagai pembelaan oleh kuasa hukum pelaku.

“Maka, pembelaan hasil perdamaian harus dijadikan sebagai argumentasi bagi kuasa hukum terdakwa, jaksa penuntut umum untuk menuntut lebih rendah atau hakim memutuskan hukuman yang lebih rendah dari yang diatur dalam undang-undang yang berlaku,” kata Mochamad.

Mochamad juga menyoroti kondisi ekonomi keluarga korban yang kurang mampu, dengan ibu korban yang seorang janda harus menghidupi tiga anak.

“Pertimbangan korban semakin diperberat dengan kondisi ekonomi keluarga yang kurang mampu, di mana ibu korban sebagai orang tua tunggal yang harus membesarkan ketiga anaknya tanpa pengawasan,” ujarnya.

Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pendampingan, penanganan, pelindungan, dan berkoordinasi dengan pihak lain untuk memenuhi hak-hak korban.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung proses penegakan hukum dan siap untuk berkolaborasi demi kepentingan terbaik bagi anak-anak,” kata Mochamad.

Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa seorang wanita berinisial NE (21) yang menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tambora, Jakarta Barat, menjual keperawanan korbannya berusia I (15) dengan modus menawarkan sejumlah uang kepada korban.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui bahwa keperawanan anaknya telah dijual oleh pelaku dan melaporkannya ke Polsek Tambora.

“Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami tangkap. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria,” kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida, Senin (19/8).

Source link