update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Warga Negara Tiongkok Ditangkap karena Diduga Melanggar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga melanggar izin tinggal dan bekerja sebagai koki di restoran di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1.

“WNA asal Tiongkok ini diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu di Jakarta, Jumat.

Pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tersebut dapat berujung pada tindakan pidana keimigrasian berupa deportasi.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/8) saat tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan patroli keimigrasian di kawasan PIK 1 Jakarta Utara.

Dari patroli tersebut, empat WNA yang terdiri dari tiga warga Tiongkok dan satu dari Lebanon ditemukan oleh petugas.

Bong Bong menjelaskan bahwa tiga warga Tiongkok berinisial LX, ZH, dan TJ, serta satu warga Lebanon berinisial IAM. Setelah pemeriksaan, tiga warga asing tersebut terbukti memiliki izin tinggal yang sesuai dengan kegiatan mereka.

Namun, satu orang diduga melanggar peraturan keimigrasian karena berkegiatan tidak sesuai dengan visa atau izin tinggal yang dimilikinya.

Petugas langsung menyita paspor orang yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Patroli keimigrasian ini dilakukan untuk mengawasi kegiatan dan keberadaan WNA yang dianggap melanggar peraturan keimigrasian. Patroli ini juga bertujuan untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh WNA dengan cara yang humanis, sopan, dan terukur.

Imigrasi hadir di tengah masyarakat untuk menerima keluhan dan informasi terkait kegiatan WNA yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Sumber: Antara News

Source link

Exit mobile version