update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Petugas Imigrasi Jakarta Utara menangkap 16 WNA Nigeria

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara telah menangkap 16 warga negara asing (WNA) asal Nigeria atas dugaan pelanggaran keimigrasian, termasuk kelebihan masa tinggal (overstay), penipuan (scamming), dan lainnya.

Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda di Jakarta Utara, yaitu di kawasan Pluit, Batavia Pantai Indah Kapuk (PIK), Kelapa Gading, dan Cengkareng Timur. Tiga orang ditangkap di apartemen di kawasan Pluit, yang dikenal sebagai HCI, EPO, dan EIJ.

HCI diduga melanggar pasal 116 dan 78 ayat 3 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan telah overstay selama 784 hari. Selain itu, HCI diduga menggunakan aplikasi kencan untuk keuntungan finansial.

EPO diduga melanggar pasal 119 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak memiliki izin tinggal dan paspor serta melakukan penipuan dengan aplikasi kencan. Sedangkan EIJ overstay selama 498 hari.

Enam WNA Nigeria lainnya ditangkap di Pantai Indah Kapuk dan Kelapa Gading atas pelanggaran overstay dan penipuan. Mereka juga diduga memberikan keterangan palsu untuk memperoleh izin tinggal dan terlibat dalam penipuan melalui aplikasi kencan.

Total 16 WNA Nigeria yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian akan dikenakan tindakan administratif. Beberapa di antaranya akan di deportasi. Proses hukum juga akan diterapkan terhadap pelanggaran yang lebih serius.

Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengapresiasi bantuan dari berbagai pihak dalam pengawasan keimigrasian, termasuk kepolisian, Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Utara, pengelola apartemen, pengelola kawasan, dan masyarakat.

Source link