update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Polisi menggagalkan peredaran sabu yang disembunyikan dalam badan pintu mobil

Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 11.355 gram yang disembunyikan di dalam badan pintu mobil dari Sumatera Utara menuju Jakarta.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengungkapkan bahwa peredaran narkoba tersebut menggunakan jasa ekspedisi, di mana sabu diselundupkan di dalam pintu mobil untuk dikirim ke Jakarta.

Informasi awal yang diterima menyebutkan bahwa ada jaringan yang menggunakan jasa ekspedisi kendaraan untuk menyelundupkan sabu dalam jumlah besar ke Jakarta.

Polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba tersebut setelah melakukan pengiriman sabu dengan pengawasan di sebuah pelabuhan di Jawa Barat pada 7 Agustus 2024.

Dalam pengiriman tersebut, polisi mengetahui bahwa mobil Toyota Camry hitam dengan nomor polisi B 8023 BF yang diduga membawa sabu akan dikirim ke sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Retno Jordanus menyatakan bahwa polisi berhasil menangkap mobil Toyota Camry hitam tersebut beserta seorang pria bernama MU (23) dan sejumlah paket sabu di dalamnya.

Selain MU, polisi juga berhasil menemukan tersangka lain, yaitu A, di sebuah indekos di Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (9/8).

Para tersangka diyakini bertindak sebagai kurir yang mengantarkan barang dari pemiliknya ke penerima barang. Barang-barang yang diperoleh para tersangka diduga berasal dari luar negeri, khususnya di Asia Tenggara.

Tim polisi masih memburu seorang tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama R, yang diduga mengirimkan mobil penuh sabu kepada MU.

Barang bukti yang disita termasuk 11 paket sabu seberat 11,355 kg, enam ponsel, satu unit mobil Toyota Camry, alat hisap sabu, satu unit motor, dan empat BPKB motor.

Para tersangka dalam kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Source link