update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Kejati menyerahkan enam tersangka kasus korupsi dana pensiun PT BA

Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangannya di Jakarta pada hari Selasa, menyatakan bahwa keenam tersangka tersebut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun Bukit Asam dari tahun 2013 hingga 2018, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp234,5 miliar.

Kerugian tersebut didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta.

Keenam tersangka yang diserahkan kepada Kajari Jakarta Selatan, yaitu MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2015 hingga 2017, yang ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Selain itu, terdapat AC sebagai pemilik PT. Millenium Capital Management (MCM), ditahan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu. Ada juga RH sebagai Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba. SAA sebagai perantara (broker), ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba.

Selain itu, kata Syahron, tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka, termasuk sertifikat tanah, satu unit mobil, sejumlah uang tunai dan emas, serta sertifikat bangunan.

Keenam tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Source link