update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Imigrasi Jakpus berhasil mengamankan terduga pemalsu dokumen permohonan paspor RI

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah menangkap tiga orang yang diduga memalsukan dokumen dan informasi saat mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia (RI).

“Kami telah menangkap tiga pelaku, di antaranya seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dibantu oleh dua Warga Negara Indonesia (WNI) untuk pembuatan paspor Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya menjelaskan bahwa kecurigaan petugas muncul saat Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan memberikan layanan kepada permohonan paspor RI yang diduga dilakukan oleh WNA asal Cina berinisial CZ (61) pada Rabu (7/8).

Saat mengajukan permohonan paspor RI, CZ didampingi oleh perempuan WNI berinisial JA (52) dan SS dengan menggunakan layanan Walk-in Prioritas. JA menyatakan bahwa CZ adalah lansia penyandang disabilitas tuna wicara.

Kemudian, petugas pelayanan menerima berkas permohonan paspor RI baru yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Lahir. Selama wawancara, petugas menemukan adanya indikasi pemberian data palsu atau tidak sah pada dokumen yang dilampirkan.

Yuris Setiawan, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan pasal 126 Huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Ketiga pelaku akan menjalani proses persidangan. Setelah proses tersebut selesai, CZ akan dideportasi dan dilarang masuk ke Indonesia lagi.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024

Source link