update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Pemulung menjadi dalang dalam pencurian senilai ratusan juta di Jakarta Barat

Pemulung menjadi dalang dalam pencurian senilai ratusan juta di Jakarta Barat

Seorang pemulung diduga menjadi otak di balik pencurian senilai ratusan juta rupiah di sebuah kantor perusahaan di Jalan Pinangsia 2, RT/RW 05/12 Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar).

“Pelaku MN bin PD berprofesi sebagai pemulung. Dalam menjalankan aksi tersebut, pelaku dibantu oleh tiga orang temannya,” kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada awal tahun ini, tepatnya Minggu (21/1), dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp220,7 juta bagi perusahaan tersebut. Kerugian tersebut terdiri dari uang tunai 75 Euro (sekitar Rp1,3 juta), 345 Dolar AS (sekitar Rp5,3 juta), 1.800 Yuan Tiongkok (sekitar Rp3,9 juta), emas dan uang tunai sebesar Rp209,1 juta, serta sebuah ponsel Samsung J7.

Polisi berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus pencurian tersebut, yaitu MN bin PD, ST bin DL, dan TO. Sementara satu tersangka lain dengan inisial AI masih dalam pencarian.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menyebut bahwa pencurian terjadi pada Minggu (21/1) sekitar pukul 01.08 WIB. Pelaku memilih waktu tersebut karena kantor sedang libur dan sepi.

Modus operandi para pelaku adalah merencanakan aksi mereka dengan berkumpul di warung kopi sebelum melaksanakan aksi jahat. Masing-masing pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut.

Pelaku berhasil membobol kantor dengan cara membuka jendela yang menghubungkan dengan rumah sebelahnya. Mereka juga membobol gips penutup jendela untuk masuk ke ruangan manajer keuangan di lantai tiga.

Tim polisi yang dipimpin oleh Kasubnit IV Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara berhasil mengidentifikasi pelaku utama yakni MN bin PD, yang saat itu sedang menarik gerobak di Jalan Pancoran, Glodok, Tamansari.

Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan menggunakan hasil kejahatan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan. Para rekan pelaku juga berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Source link

Exit mobile version