update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Mario Dandy masih berhutang restitusi sebesar Rp24 miliar seumur hidup

Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan bahwa Mario Dandy masih memiliki utang restitusi sebesar Rp24 miliar seumur hidup terkait kasus penganiayaan.

“Ketika dia masih memiliki harta, kita bisa menggugatnya karena dia masih memiliki utang sebesar Rp24 miliar,” kata Mellisa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Mellisa menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak memiliki tenggat waktu, artinya seumur hidup, sehingga membutuhkan komitmen dari institusi terkait.

Informasi yang diterima pihaknya menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri telah mengirim surat kepada Mario Dandy terkait kemampuannya untuk membayar restitusi sebesar Rp25 miliar.

Lebih lanjut, Mahkamah Agung telah memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengembalikan aset ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo yang disita sebagai barang bukti dalam kasus pencucian uang.

“Apalagi banyak harta yang sudah dikembalikan, menurut Undang-Undang pihak ketiga dapat ikut bertanggung jawab atas anaknya,” ujar Mellisa.

Mellisa berharap bahwa hak dan kewajiban dapat terpenuhi demi kepastian hukum, dan mendorong DPR untuk memperbaiki Undang-Undang serta mengajukan gugatan kepada aparat penegak hukum untuk membantu pemenuhan hak korban.

Mario Dandy telah divonis hukuman 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp25,1 miliar dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan hasil lelang mobil Rubicon milik tersangka penganiayaan Mario Dandy sebesar Rp706 juta kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version