update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Pelaku Penganiayaan Balita di Depok Mengaku Khilaf Menurut Polisi

Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Arya Perdana, menyatakan bahwa pelaku kasus penganiayaan terhadap balita di Jalan Alternatif Cibubur Kavling Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, yaitu MI, mengaku bersalah karena khilaf.

“Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Namun, pihaknya akan mendalami motif secara khusus, termasuk pemeriksaan psikologisnya.

“Akan kita dalami selama pemeriksaan, termasuk pemeriksaan psikologinya,” katanya.

Arya juga mengungkapkan bahwa korban saat ini bertambah menjadi dua, yaitu balita MK (2) dan bayi HW yang berusia sembilan bulan.

Kepolisian Resor Metro Depok telah menangkap pemilik tempat penitipan anak (daycare) berinisial MI yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kav. Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

“Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, yaitu tersangka MI ditangkap di rumahnya,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Arya Perdana saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (31/7).

Tersangka ditangkap pada Rabu (31/7) sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan keterangan dari empat saksi dan sejumlah alat bukti.

“Yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah orang yang ada di dalam CCTV, itu adalah dirinya. Jadi yang bersangkutan tidak menyangkal,” katanya.

MI, pemilik daycare bernama WSI, dilaporkan di Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita MK (2) hingga mengalami trauma dan luka memar pada bagian dada dan punggung.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.

Kejadian tersebut juga viral di akun @komisi.co yang mengunggah video MI melakukan pemukulan terhadap MK pada 10 Juni 2024.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version