update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Polisi menangkap pemilik penitipan anak yang diduga melakukan penyiksaan terhadap balita di Depok

Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Resor Metro Depok telah menangkap pemilik tempat penitipan anak atau daycare dengan inisial MI yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kav. Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MI di rumahnya,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana saat dikonfirmasi pada Rabu (31/7).

Menurut Arya, tersangka ditangkap pada Rabu sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan keterangan dari empat saksi dan sejumlah alat bukti.

“Tersangka mengakui bahwa dia adalah orang yang terlihat di CCTV, jadi dia tidak membantah,” katanya.

Arya juga mengatakan bahwa saat ini baru ada satu korban berdasarkan laporan yang telah dibuat, namun jika ada korban lain yang ingin melapor, pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut.

Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara pada kasus ini dan langsung menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan sebelum menangkap tersangka.

MI, pemilik daycare bernama WSI, dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap balita berinisial MK (2) yang mengalami trauma dan luka memar pada dada dan punggung.

Laporan tersebut telah diregistrasi dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada tanggal 29 Juli 2024.

Kejadian ini juga viral di akun Instagram @komisi.co, dimana video MI melakukan pemukulan terhadap MK pada 10 Juni 2024 diunggah.

Pelapor telah melaporkan kejadian ini dengan sangkaan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.

Source link

Exit mobile version