update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Suami dan istri diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dua balita di Jakarta Utara

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan seorang pria berinisial AA (23) dan istrinya, TAS (21) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap dua anak balita, yaitu RC (4 tahun) dan adiknya, MFW (1 tahun 8 bulan) pada tanggal Selasa (30/7).

“Kedua pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap dua balita yang mereka jaga. Kedua anak ini adalah saudara kandung dari pelaku,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, pada hari Rabu.

Menurutnya, keluarga korban dua balita ini tinggal di Solo dan Papua. Hingga saat ini, kedua orang tua belum bisa datang ke Jakarta. “Kami sudah berkomunikasi dengan mereka agar bisa datang ke Jakarta,” kata dia.

Polisi telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan menetapkan keduanya sebagai tersangka yang akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Kedua tersangka juga dijerat dengan pasal KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun,” kata dia.

Semua tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka mengakibatkan luka berat dan psikis pada korban. “Kita akan melihat apakah orang tua asli dari kedua balita ini juga bisa dikenakan pasal penelantaran anak,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari RS Kawasan Berikat Nusantara (KBN) tentang adanya anak yang diduga mengalami kekerasan yang tidak wajar. Korban kemudian dibawa oleh pasangan suami-istri ke rumah sakit.

Setelah itu, petugas polisi langsung datang ke rumah sakit dan bekerjasama dengan dokter. Mereka yakin bahwa korban adalah korban KDRT.

Dari hasil penyelidikan awal, ternyata ada satu anak lagi yang disembunyikan di gudang rumah pasangan tersebut dan juga telah mengalami kekerasan.

Anak yang berusia 1 tahun 8 bulan mengalami luka berat dan kritis. Sementara anak lainnya juga mengalami luka berat dan perlu penanganan lebih lanjut.

Keduanya kini dirawat di RS Polri dan mendapatkan perawatan intensif dari dokter. MFW menjalani perawatan intensif dan kemungkinan akan menjalani operasi. Sedangkan RC juga dalam perawatan intensif karena mengalami trauma dan dehidrasi.

Keduanya adalah kakak beradik yang dititipkan oleh orang tua korban kepada pelaku.

Kapolres menjelaskan, penganiayaan ini sudah dilakukan sejak 21 Juli 2024 karena adanya konflik antara tersangka dengan orang tua asli MFW dan RC.

Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan benda-benda tertentu yang dapat melukai anak balita secara fatal.

Penyidik polisi akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari bukti lebih lanjut. Mereka menemukan adanya benturan di tembok yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

Kondisi korban perlu observasi dan perawatan lebih intensif. Polres Metro Jakarta Utara juga memberikan trauma healing untuk membantu korban mendapatkan hak-haknya dan tumbuh kembang dengan baik.

Source link

Exit mobile version