update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Polisi berhasil menggagalkan pengiriman 12 kg ganja yang dibungkus dengan ikan asin di Jakpus

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 12 kilogram yang dibungkus dengan menggunakan kamuflase berupa ikan teri dan ikan asin, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. “Jadi, pada saat kita di lokasi melakukan penangkapan, barang bukti tersebut dilapisi dengan menggunakan kamuflase berupa ikan teri atau ikan asin,” kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Bariu menjelaskan ganja disimpan di bawah dari kemasan makanan kering tersebut.

Dikatakan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkoba di Tanah Abang. “Oleh karena itu, kami melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dengan menangkap satu orang pelaku atau tersangka berinisial W usia 23 tahun,” katanya.

Bariu menjelaskan, menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut didatangkan dari Pulau Sumatera. “Hasil penyelidikan kami, barang tersebut kiriman dari Sumatera, lokasinya di Medan dan barang tersebut rencananya bakal diedarkan di Jabodetabek,” ucapnya.

Sementara itu tersangka W sendiri yang berperan sebagai perantara jual beli atau pengantar (kurir), ditangkap pada Minggu (28/7).

Bariu tak bersedia merinci detail lokasi penangkapan W, termasuk waktunya. “Barang bukti seberat 12 kg tersebut dibungkus dengan menggunakan lakban dan sekarang tersangka, kami tahan di Polda Metro Jaya,” katanya.

Bariu juga menambahkan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatannya tersebut dan upah yang diperoleh dari perbuatan tersebut masih didalami.

Kemudian tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version