update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Operasi Patuh Jaya Berakhir, Polda Metro Jaya Menindak 60.533 Pelanggar

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya telah menindak 60.533 pelanggaran selama Operasi Patuh Jaya 2024 yang berlangsung selama 14 hari pada 15-28 Juli 2024.

“Pada tahun 2024, terdapat 60.533 pelanggaran, dengan rincian tilang ETLE 33.460, tilang manual 83, dan teguran 26.990,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin.

Jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor adalah penggunaan helm tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) dan melawan arus. “Tidak menggunakan helm SNI berjumlah 3.738 dan melawan arus sebanyak 3.660,” katanya.

Ada juga 22.637 pelanggaran penggunaan sabuk, 517 pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara, dan 398 pelanggaran melanggar marka. “Selain itu, terdapat 74 pelanggaran penggunaan lampu strobo atau rotator,” katanya.

Polda Metro Jaya berharap pemberlakuan Operasi Patuh Jaya ini tidak mengurangi tingkat kedisiplinan masyarakat dalam keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang merupakan kebutuhan bersama.

“Kami berharap kepatuhan masyarakat tetap terjaga, tetap sopan dalam berlalu lintas agar terciptanya kamseltibcarlantas,” katanya.

Operasi Patuh Jaya 2024 berlangsung selama 14 hari dengan 14 target operasi lalu lintas, seperti melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, penggunaan ponsel saat mengemudi, melampaui batas kecepatan, berkendara tanpa SIM, dan parkir liar yang diterbitkan.

Sasaran lainnya termasuk kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, tidak memiliki STNK, melanggar marka dan bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirene tidak sesuai aturan, dan kendaraan dengan nomor plat palsu.

Selain itu, sasaran untuk kendaraan roda dua adalah penggunaan helm tanpa SNI dan membawa penumpang lebih dari satu orang. Sedangkan, kendaraan roda empat atau lebih harus menggunakan sabuk pengaman dan memenuhi persyaratan layak jalan.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version