update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Polisi menangkap seorang remaja bersenjata tajam di Johar Baru Jakpus

Jakarta (ANTARA) – Kepolisian telah menangkap dua remaja yang diduga akan terlibat dalam tawuran dan membawa senjata tajam di Jalan Kramat Jaya Baru RT 01/10, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Johar Baru dan pihak terkait berhasil menangkap remaja tersebut saat sedang melakukan patroli rutin di wilayah pada hari Minggu pukul 04.00 WIB.

Saat melintas di Jalan Kramat Jaya, tim patroli melihat sekelompok anak-anak yang diduga akan melakukan tawuran. “Ketika mereka dibubarkan, dua remaja berhasil diamankan sedang membawa senjata tajam dan anak panah,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Po6l Susatyo Purnomo Condro di Jakarta.

Dua remaja yang ditangkap adalah G (18) dan P (15) beserta barang bukti berupa senjata tajam berupa tiga bilah celurit panjang bergagang kayu dan dua anak panah. Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan telepon seluler.

Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Johar Baru untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Susatyo menegaskan bahwa patroli akan terus digencarkan setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Pusat.

Selain itu, ia juga mengimbau agar masyarakat lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak dan mengawasi aktivitas anak-anak saat berada di luar rumah agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dan menjadi korban kejahatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Sayangi nyawa anak-anak kita agar tidak menjadi korban saat terlibat dalam tawuran,” kata Susatyo.

Penulis: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version