update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Polisi Menetapkan 58 Tersangka dalam Kasus Sabung Ayam di Bekasi

Polda Metro Jaya menetapkan 58 tersangka dalam kasus praktik judi sabung ayam di lokasi judi sabung ayam di Jalan Legok, RT 6/RW 4, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi pada Minggu (21/7).

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ditetapkan ada 58 orang sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Dari 58 tersangka, 20 orang ditahan karena diduga melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas lima tahun. Sementara itu, 38 orang lainnya tidak ditahan, namun dikenai wajib lapor dua kali seminggu dengan persangkaan pasal 303 KUHP ancaman di bawah 5 tahun.

Ade Ary menjelaskan bahwa masih dilakukan penghitungan terkait keuntungan dari praktik judi sabung ayam tersebut, namun tidak akan dipublikasikan karena dapat menjadi pembelajaran yang negatif.

Lokasi tersebut beroperasi dalam seminggu sebanyak empat kali, yakni Senin, Rabu, Sabtu, dan Minggu. Direskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan judi sabung ayam di lokasi tersebut pada Minggu (21/7), dimana 70 orang ditangkap dan 40 ayam disita.

Lokasi judi sabung ayam tersebut dikamuflase menjadi kandang kuda untuk mengelabui petugas kepolisian. Kamuflase kandang kuda tersebut dilakukan dengan menutup lokasi menggunakan seng.

Artikel ini disusun oleh Ilham Kausar dan disunting oleh Ganet Dirgantara. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Exit mobile version