Senin, 22 Juli 2024 – 13:16 WIB
Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengingatkan Pemerintah agar tidak mengabaikan perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat, di samping melakukan upaya pemulihan infrastruktur penyediaan layanan digital nasional usai serangan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.
Baca Juga: Siap-siap, Kodiklat TNI Akan Rekrut Perwira Karier TNI Bidang Pertahanan Siber dan Pesawat Nirawak
“Kita jangan hanya sibuk aspek keamanan siber dan pemulihannya pascaserangan ransomware; kita jangan lupa aspek pelindungan data pribadinya,” kata Sukamta dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
Sukamta mengingatkan Pemerintah memiliki tugas menjaga keamanan data pribadi masyarakat yang bersifat rahasia.
Baca Juga: Sekjen PBB Pening Israel-Houthi Saling Serang, Desak Semua Pihak Menahan Diri
“Sejak awal terjadinya serangan siber ke PDNS 2, saya mempertanyakan soal apakah telah terjadi kebocoran data pribadi. Rakyat berhak tahu atas data yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman,” ujarnya.
Menurut dia, Pemerintah wajib memberikan pembaruan informasi kepada masyarakat tentang kebocoran data sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Jika betul-betul terjadi kebocoran data pribadi maka harus disikapi dengan sangat serius. Ini tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keamanan warganya,” katanya.
Dia menuturkan Pasal 46 UU PDP menyebutkan bahwa “Pihak pengelola data pribadi harus memberitahu secara tertulis kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) dalam waktu 3×24 jam”.
“Sekarang sudah lebih dari batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Pemberitahuan tertulis seperti yang dimaksudkan, kata dia, minimal memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data pribadi terungkap, dan upaya penanganan serta pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.
Dia juga menyebut meski lembaga PDP belum terbentuk dan terdapat data pengecualian yang tidak bisa dibuka ke publik seluruhnya, bukan berarti menghilangkan kewajiban pemerintah untuk memberi informasi kepada para subjek data.
“Karenanya komunikasi publik harus dijalankan dengan baik. Rakyat berhak tahu atas data yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman. Pemerintah perlu transparan, meski jangan terbuka semuanya,” katanya.
Untuk itu, dia meminta Pemerintah harus segera memberikan kejelasan terkait keamanan data pribadi kepada masyarakat usai serangan siber yang melanda PDNS 2.
“Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi Pemerintah terkait aspek pelindungan data pribadi masyarakat usai serangan siber terhadap PDNS. Pemerintah belum berikan update info yang memadai tentang apakah terjadi kebocoran data, apa yang sedang dan sudah dilakukan Pemerintah dan bagaimana selanjutnya,” ujarnya.
Terakhir, dia mendorong pula agar audit tata kelola PDNS segera ditindaklanjuti sesuai perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (ant)
Halaman Selanjutnya: “Jika betul-betul terjadi kebocoran data pribadi maka harus disikapi dengan sangat serius. Ini tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keamanan warganya.”