Minggu, 14 Juli 2024 – 21:25 WIB
Bali – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali akan melakukan penelusuran terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada serentak 2024 mendatang.
Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan mengatakan sesuai Undang-undang, warga negara asing (WNA) tidak memiliki hak untuk memilih. Oleh karena itu, KPU Bali akan menghilangkan WNA dari daftar pemilih.
“Apakah masih ada WNA yang terdaftar sebagai pemilih, itu akan kita telusuri. Tidak ada proses coklit yang sembrono. Kami akan memeriksa setiap orang secara cermat,” ujar John Darmawan setelah menggelar acara Coffee Morning di Brown Cafe Denpasar pada Jumat, 12 Juli 2024.
Sementara itu, tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada Serentak di Bali telah mencapai 95,3 persen di 9 Kabupaten/Kota di Bali. Data tersebut dikumpulkan dari 3.270.000 pemilih.
John Darmawan juga menyebutkan bahwa ada 4 Kabupaten yang telah mencapai persentase 100.
Proses Coklit masih akan berlangsung hingga Rabu, 24 Juli 2024. Di sisa waktu tersebut, diharapkan akan dilakukan penelusuran terhadap data penduduk yang masih tercecer.
Halaman Selanjutnya
Posisi pencocokan dan penelitian data pemilih di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar mencapai 85 persen.