update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Polisi Tangkap Dua Residivis Maling Sepeda Motor Berkedok Ojek Daring di Mojokerto

Polisi Tangkap Dua Residivis Maling Sepeda Motor Berkedok Ojek Daring di Mojokerto
Berita

Dua residivis maling sepeda motor di Mojokerto yang ditangkap. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, MOJOKERTO- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota mengamankan dua residivis pencurian sepeda motor (curanmor). Dua pelaku ini kerap beraksi di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.

Kedua pelaku adalah KM dan JS. Mereka selalu menyamar sebagai pengemudi ojek daring untuk melancarkan aksinya. Modus ini berhasil mengantarkan mereka menggondol empat sepeda motor di empat lokasi berbeda di Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny menyampaikan kronologi penangkapan kedua pelaku.

Menurutnya, hari Selasa 9 April 2024, pihaknya menerima laporan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. “Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan data, mengarah kedua pelaku, KM dan JS,” jelasnya kepada awak media di Mapolresta Mojokerto, Senin (22/4/2024).

Lebih lanjut, Zeany menjelaskan modus operandi para pelaku. “Kedua pelaku ini mencari sasarannya di Kota Mojokerto dengan berpura-pura menjadi pengemudi Go-Jek,” ungkapnya.

Setelah menemukan target, KM kemudian mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T. Sepeda motor curian kemudian dibawa ke Surabaya untuk dijual ke penadah lain dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.

Motif dibalik aksi pencurian ini adalah untuk membeli narkoba. “Selama ini, para pelaku menggunakan hasil penjualan sepeda motor curian untuk membeli narkoba,” bebernya.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, diketahui bahwa para pelaku ini juga melakukan aksinya di wilayah Jombang, Lamongan, dan Sidoarjo.

“Dari pengakuan para pelaku, mereka juga melakukan aksi curanmor di wilayah Jombang, Lamongan, dan Sidoarjo,” ungkap AKP Zeany.

Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku termasuk empat flashdisk, surat BPKB, satu kunci L, satu unit sepeda motor, kunci motor, dan jaket Go-Jek.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Mahrus Sholih

Exit mobile version