update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Bawaslu Kota Madiun Menemukan Kotak Suara yang Tidak Tersegel di Beberapa Kelurahan

Bawaslu Kota Madiun Menemukan Kotak Suara yang Tidak Tersegel di Beberapa Kelurahan

Prabasonta
24 Februari 2024 | 09:02 Dibaca 316 kali

Politik

Isu yang sedang santer di masyarakat bahwa kotak suara tidak tersegel di kelurahan, telah dikonfirmasi oleh salah satu Komisioner Bawaslu Kota Madiun. (Foto: Ery P/ Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, MADIUN – Isu tentang adanya dugaan kotak suara yang tidak tersegel di beberapa kelurahan telah dikonfirmasi oleh Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun, Jawa Timur, yaitu Mohda Alfian.

Mohda mengakui adanya kotak suara yang tidak tersegel di kelurahan yang tersebar di tiga kecamatan. “Kita mengetahui ada lima kelurahan yang terkena dampak. Namun tidak menutup kemungkinan hal serupa bisa terjadi di kelurahan lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, di Kecamatan Manguharjo, di antaranya terdapat Kelurahan Madiun Lor dan Kelurahan Ngegong. Sedangkan di Kecamatan Taman terdapat di Kelurahan Manisrejo. “Sedangkan di Kecamatan Kartoharjo terdapat di Kelurahan Klegen dan Kelurahan Kartoharjo,” lanjutnya.

Mohda menjelaskan, hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman dari KPPS lokal tentang cara memasukkan berita acara dan surat suara. “Sehingga terdapat keputusan dari pengawas untuk menyegel di tingkat kelurahan saja,” ucapnya.

Apakah boleh menyegel di tingkat kelurahan? Mohda menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan dan merupakan kesalahan. Meskipun demikian, saat ditanya apakah ada kemungkinan terjadi kecurangan suara jika hal tersebut terjadi, ia menjawab bahwa potensinya tidak akan sampai ke arah tersebut.

Kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya kecurangan dalam perolehan suara ini muncul karena terdapat perbedaan hasil lembaga hitung cepat. Baik oleh lembaga yang dijalankan oleh pihak ketiga yang berpusat di Kantor Kesbangpol Kota Madiun, maupun oleh masing-masing partai secara internal.

Perbedaan hasil penghitungan suara tersebut membuat publik resah. Pasalnya, para calon legislatif (caleg) saling klaim kemenangan berdasarkan hasil hitung cepat dari lembaga yang berbeda-beda.

Namun, penghitungan yang dijadikan patokan untuk menentukan siapa yang terpilih sebagai anggota legislatif adalah rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh jajaran KPU. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Prabasonta
Editor : Mahrus Sholih

Exit mobile version