Depan Polres Sampang (Foto; Hoirur Rosikin/Suaraindonesia.co.id)
SAMPANG, Suaraindonesia.co.id – Pasangan remaja yang menjalin hubungan gelap telah ditetapkan sebagai tersangka karena nekat melakukan aborsi di kamar mandi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mohammad Zyn Kabupaten Sampang.
Kanit VI Tipidter Sat Reskrim polres Sampang, Ipda Muamar Amin mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dari pihak RSUD.
Setelah serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan ibu bayi, berinisial A (19), dan seorang pacarnya yang berinisial FR (21) sebagai tersangka karena sama-sama berperan dalam proses aborsi.
“Penetapan tersangka sudah dilakukan sepekan lalu, dan kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Sampang,” ucap Muamar Amin, Jum’at (03/11/2023).
Keputusan untuk melakukan aborsi diduga kuat merupakan kesepakatan keduanya.
Cara yang dilakukan oleh A adalah dengan menggunakan pil Sitotik, sedangkan peran dari FR adalah mencarikan pil tersebut.
“Mereka memang niat bersama-sama untuk menggugurkan hasil hubungan gelap tersebut,” terangnya.
Polisi menjerat A dan FR dengan pasal 428 UUD no 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, mayat bayi laki-laki ditemukan di kamar mandi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mohammad Zyn Sampang pada tanggal (29/08/2023) lalu. Sejak awal, kepolisian telah mencurigai A dan kekasihnya, FR. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Danu Sukendro |