update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Adik ipar membunuh seorang pria di Ciracas

Seorang pria berusia 48 tahun yang dikenal sebagai BN tewas ditusuk oleh adik iparnya sendiri yang berusia 30 tahun, NFP, menggunakan senjata tajam jenis badik saat berada di mobil di Jalan AMD RT 12/RW 06, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis malam (12/9).

“Pelaku menusuk korban BN beberapa kali. Anak korban yang berjumlah dua orang masih berada di dalam mobil, sementara istri korban atau kakak kandung dari pelaku sedang keluar mobil untuk menurunkan barang-barang,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam jumpa pers di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Jumat.

Saati pelaku (adik ipar korban) kembali ke mobil untuk menjemput istrinya karena mereka tinggal di daerah Cibubur, pelaku mengambil badik yang biasanya disimpan di dalam jok sepeda motornya dan dimasukkan ke dalam celana.

“Menurut keterangan dari pelaku, dia membawa badik untuk berjaga-jaga agar tidak diserang oleh kakak iparnya,” ungkap Nicolas.

Pelaku kemudian mendekati kakak iparnya (BN) dan terjadi argumen serta tantangan. Korban mengeluarkan kata-kata tidak senonoh yang membuat pelaku semakin marah dan benci.

“Akhirnya, karena emosinya, pelaku mengeluarkan badik dari pinggang dan menusuk korban berulang kali yang masih berada di dalam mobil. Keluarga korban yang menyaksikan peristiwa tersebut terkejut,” kata Nicolas.

Anak-anak korban dan istri korban bersama-sama berteriak dan menangis melihat korban terluka parah akibat tusukan badik.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum dapat meminta keterangan dari istri korban dan anak-anaknya, yang masih fokus pada pemakaman korban. Korban juga sudah diautopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Karenanya, pihak kepolisian akan memberikan pendampingan kepada keluarga korban, terutama kepada anak-anak korban dan istri korban.

Motif dari pelaku dalam peristiwa ini adalah rasa dendam yang sudah tidak tertahankan. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nicolas menambahkan bahwa pelaku NFP membenci kakak iparnya (korban) BN karena adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh adik dari korban terhadap istri pelaku.

“Istri pelaku dilecehkan oleh adik korban. Pelaku melaporkan ke korban BN, namun korban malah membantu adiknya. Korban juga memberikan kata-kata kasar kepada pelaku, itulah yang memicu rasa dendam,” ujarnya.

Source link