Sebuah temuan menunjukkan bahwa Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044 Kabupaten Jember diduga mengalami plagiat dengan tingkat total plagiarismenya mencapai 65 persen. Temuan ini diungkapkan oleh Muhammad Rizal Syaiful Nur dari LSDP SD Inpers saat menjadi pembicara dalam sebuah dialog publik yang diadakan oleh PMII Cabang Jember.
Temuan plagiat ini telah dianalisis oleh LSDP SD Inpers dengan menggunakan perangkat lunak Turnitin, namun hanya bab tiga dan seterusnya yang dapat terbaca oleh perangkat lunak tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran atas keberlanjutan penulisan NA yang seharusnya menjadi penjelasan dan latar belakang dari sebuah perda.
Selain itu, temuan ini juga melanggar kaidah penulisan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 22 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. NA Raperda RTRW tidak mencantumkan daftar pustaka dan catatan kaki sebagai sumber-sumber kajian, yang seharusnya ada dalam penulisan sebuah NA.
Dalam hal ini, Anggota DPRD Kabupaten Jember, David Handoko Seto juga membenarkan bahwa terdapat copy-paste sebesar 60 persen dalam NA tersebut. Hal ini tidak dapat ditoleransi karena melebihi batas toleransi plagiat yang seharusnya di bawah 40 persen.
Artikel ini dapat dilihat lebih lanjut di Google News SUARA INDONESIA.