Jumat, 6 September 2024 – 06:14 WIB
Luhut Pastikan Subsidi Motor Listrik Berlanjut di Era Prabowo Meski Kuota 2024 Habis
Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan pemerintah akan kembali melanjutkan program subsidi motor listrik. Mengingat kuota subsidi motor listrik untuk tahun fiskal 2024 akhirnya telah terserap semua.
Baca Juga :
Kuota Subsidi Motor Listrik 2024 Sudah Habis
Luhut menilai subsidi motor listrik yang sudah berjalan ini sudah cukup bagus dan akan dilanjutkan pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto nanti. Mengingat target pemerintah untuk net zero emission (NZE).
“(Program subsidi motor listrik) lanjutin lah. Ya dong, masa nggak dilanjutin, udah bagus subsidinya,” ujar Luhut pada wartawan di JCC Senayan, Kamis 5 September 2024.
Baca Juga :
Cak Imin Unggah Foto Berpelukan dengan Prabowo: Persahabatan Akan Terus Berlanjut
Walau begitu, Luhut tidak mengungkapkan lebih lanjut berapa banyak kuota subsidi motor listrik yang akan diberikan dan kapan akan dibuka kembali.
Baca Juga :
Pasar Motor Listrik Menjanjikan, United Akan Buka 20 Diler Baru
Seperti yang dilihat VIVA Otomotif, Jumat 6 September 2024, sebanyak 60.859 unit kendaraan yang diterima masyarakat di Tahun 2024. Proses pendaftaran sendiri di angka 21.466, di mana masyarakat yang telah memenuhi persyaratan.
Untuk nantinya menjadi penerima bantuan dan telah mendapatkan potongan harga pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua (STATUS SEDANG MENUNGGU PENERBITAN STNK dan TNKB). Sedangkan proses verifikasi kesesuaian data transaksi penjualan (Biodata Konsumen, STNK dan TNKB) sudah ada 522.
Nantinya akan diajukan penggantian potongan harga ke Pemerintah untuk Perusahaan Industri. Terakhir, sudah ada 38.870 unit yang tersalurkan, atau telah dilakukan penggantian potongan harga KBL Berbasis Baterai Roda Dua dari Pemerintah ke Perusahaan Industri.
Besaran subsidi setiap pembelian motor listrik sendiri adalah sebesar Rp7 juta. Program ini diberikan untuk satu kali pembelian sesuai dengan NIK di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Halaman Selanjutnya
Sumber : Arianti Widya