KPU Sampang akan Segera Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, akan segera mengumumkan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2024, pasal 95 ayat (1).
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Sampang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fadli, pendaftaran bacabup dan bacawabup akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus. Lokasi pendaftaran akan berada di Kantor KPU Kabupaten Sampang dengan waktu pendaftaran dari pukul 08.00 hingga 16.00 Wib. Pendaftaran terakhir pada tanggal 29 Agustus akan diperpanjang hingga pukul 23.59 Wib.
Fadli juga mengharapkan agar partai politik di Kabupaten Sampang berkoordinasi dengan KPU untuk mempermudah proses pendaftaran. Syarat dukungan pendaftaran mengikuti regulasi terbaru yakni Keputusan KPU Kabupaten Sampang Nomor 795 Tahun 2024 yang menetapkan syarat minimal dukungan suara sebanyak 55.102 suara yang sah.
Artikel ini ditulis oleh Hoirur Rosikin dan diedit oleh Mahrus Sholih.