Rabu, 14 Agustus 2024 – 22:17 WIB
VIVA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah mobil mewah yang dibeli suami Sandra Dewi, yang merupakan terdakwa dalam kasus tambang timah, Harvey Moeis merupakan hasil dari pencucian uang.
Harvey Moeis juga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah menerima uang sebesar Rp420 miliar. Sidang dakwaan untuk suami Sandra Dewi ini digelar pada Rabu, 14 Agustus 2024 di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga :
Jaksa Blak-blakan Ungkap Modus Harvey Moeis Lakukan TPPU di Kasus Korupsi Timah
Melalui surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan, uang yang diterima oleh terdakwa Harvey Moeis berasal dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, dan sebagian dari uang tersebut diserahkan langsung kepada Suparta.
Uang tersebut digunakan untuk operasional Refined Bangka Tin, dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli sejumlah mobil mewah atas nama perusahaan orang lain.
Pertama, ada satu unit mobil Rolls-Royce hitam dengan nomor “SCATV420XPU219528” yang didapatkan pada tahun 2023, tanpa BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor).
Mobil Rolls-Royce tersebut disita setelah rumahnya digeledah pada malam hari, Senin, 1 April 2024, dan diduga merupakan hadiah ulang tahun Sandra Dewi yang ke-40, tahun lalu.
Mobil super mewah buatan Inggris tersebut mempunyai dua identitas, tergantung pada nomor pelatnya, data kendaraan yang muncul adalah Ghost Extended atau sedan dengan jarak roda yang lebih panjang.
Sedangkan dari segi desain eksterior, termasuk tampilan depan, desain pilar, buritan, dan ground clearance, mobil tersebut merupakan Rolls-Royce Cullinan, SUV pertama dari Rolls-Royce di pasar global yang diluncurkan sejak tahun 2018.
Selain itu, terdapat Toyota Vellfire dengan pelat nomor B 510 OK tahun 2020, dan Lexus RX 300 dengan pelat nomor B 5 IOK tahun 2021, keduanya atas nama PT Mitra Jasautama Semesta.
Juga terdapat satu unit Porsche 911 Speed Star tanpa nomor polisi tahun 2020. Satu unit Ferrari 458 Speciale dengan pelat nomor B 2 MKL tahun 2021. Satu unit Mercedes-Benz dengan pelat nomor B 1 RPL tahun 2023 atas nama PT Jasuindo Tiga Perkasa.
Terakhir, ada Ferrari 360 Challenge Stradale dengan pelat nomor B 360 GAS yang didapatkan pada tahun 2023 atas nama Gusti Ariq Ibrahim Siregar.
Harvey Moeis didakwa melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk melalui PT Refined Bangka Tin dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kerugian negara akibat eksploitasi alam dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Baca Juga :
Didakwa TPPU terkait Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Tak Ajukan Eksepsi
Pengacara Harvey Moeis Sebut Dakwaan Jaksa Terhadap Kliennya Salah Alamat
Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi timah hari ini menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan.
VIVA.co.id
14 Agustus 2024