Pemilik sebuah warung bakso di Jalan Prambanan, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi dengan tegas membantah klaim bahwa dia telah menyita barang-barang pribadi karyawannya.
Pemilik warung bakso menyatakan bahwa barang-barang karyawan bisa diambil sewaktu-waktu dan masalah yang muncul disebabkan oleh miskomunikasi.
Karyawan warung bakso telah mengadu pemiliknya ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakertrans) Banyuwangi. Pengaduan karyawan tersebut menyebutkan bahwa pemilik warung yang mengalami kerugian sekitar Rp60 juta meminta karyawan bertanggung jawab dan menyerahkan barang-barang berharga seperti kendaraan bermotor dan perhiasan sebagai jaminan agar bisa pulang. Selain itu, ijazah karyawan juga ditahan oleh pemilik warung sejak awal bekerja.
Kuasa hukum dari pemilik warung bakso, Alex Budi Setiyawan, menyatakan bahwa tudingan menyita atau menjaminkan barang-barang pribadi karyawan tidak benar. Alex memastikan bahwa barang-barang tersebut bisa diambil sewaktu-waktu dan bahwa terjadi miskomunikasi antara karyawan dan klien saat diskusi pada Sabtu (28/10/2023) lalu. Alex menambahkan bahwa semua barang yang ditinggal oleh karyawan bisa diambil kapan saja karena tidak disita atau dijaminkan.
Sebelumnya, Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi, menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara bipartit. Jika penyelesaian secara bipartit tidak berhasil, Disnakertrans hanya dapat menangani persoalan dalam hal ijazah yang ditahan.
Sumber: https://www.suaranetwork.com/artikel_setelah-dituduh-sita-barang-karyawan-pemilik-warung-bakso-di-tamanbaru-banyuwangi-membantah_rptK