update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Polisi berhasil membongkar modus sindikat perjudian online yang memiliki sekitar 400 ATM

Polisi telah membongkar sindikat judi online yang memiliki sekitar 400 Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk menjalankan bisnis gelap tersebut. Terkait kasus ini, polisi telah menangkap seorang pria bernama Jefri (34) di Jalan H. Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (15/7).

“Dari keterangan Jefri, para target diberikan imbalan sebesar Rp1 juta untuk membuka rekening,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.

Pemilik lebih dari 400 rekening, Jefri, mendapatkannya dari warga di Tambora, Jakarta Barat dengan harga per rekening sekitar Rp1 juta. Ia mencari warga untuk membuka rekening penampungan tersebut dari sejumlah warga di kawasan Tambora, Jakarta Barat yang rata-rata berkemampuan ekonomi lemah dan tergiur dengan tawaran Jefri.

“Rata-rata warga Tambora. Kebanyakan dari kelas ekonomi bawah. Jadi warga ini sebetulnya korban juga, mereka tergiur iming-iming dikasih uang Rp1 juta,” ujar Andri.

Informasi dari masyarakat mengarah pada penangkapan Jefri di Jalan H. Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (15/7). Saat penggeledahan di kediaman pelaku, polisi menemukan satu unit brankas berisi satu unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank, dan 449 kartu ATM dari berbagai bank.

Baca juga: Psikolog: Judi online tidak akan selesai kalau pelaku sekadar dihukum
Baca juga: Selebgram yang direkrut sindikat judi hasilkan hingga Rp30 miliar
Baca juga: Polisi tangkap 29 pelaku judi daring di Jakbar

Source link