Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mempertanyakan kebijakan KPU yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Junimart menganggap KPU harus berkonsultasi dengan DPR terkait tindakan apapun terkait PKPU. Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 pasal 75 ayat 4 yang menyebutkan bahwa setiap pembuatan, revisi, dan sejenisnya PKPU harus dikonsultasikan dengan DPR. Surat tindak lanjut putusan MK terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia Presiden-Cawapres diterbitkan oleh KPU RI pada 17 Oktober 2023 dan ditujukan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024. Junimart memprotes tindakan KPU yang menyurati parpol tersebut untuk menindaklanjuti keputusan MK terkait syarat usia presiden dan wakil presiden. Dia menegaskan bahwa KPU sudah mengalah soal hal tersebut. Junimart juga menyinggung MKMK yang memproses kode etik majelis hakim MK pasca putusan MK ini dan mempertanyakan apakah revisi PKPU masih bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagai aturan bagi kondisi presiden dan wakil presiden di tengah pemeriksaan kode etik tersebut. Junimart berpendapat bahwa KPU harus memiliki sikap dan mempertimbangkan adanya kemungkinan revisi lagi setelah revisi penyesuaian terbaru ini. Dia menekankan bahwa KPU harus berhati-hati mengingat adanya MKMK dan kemungkinan adanya masalah hukum di masa depan. Pewarta: Heri Suroyo, Editor: Wildan Muklishah.
Sumber: Suara Indonesia