Jakarta (ANTARA) – Aktor Ammar Zoni akan mengajukan nota pembelaan minggu depan atas tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Pemain sinetron “7 Manusia Harimau” tersebut dituduh melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Azam Akhmad Akhsya selaku JPU.
“Ia akan mengajukan nota pembelaan melalui kuasa hukumnya pada tanggal 23 Juli (2024),” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Iwan Wardhana, di Jakarta pada Rabu.
Iwan juga mengkonfirmasi bahwa Ammar Zoni dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Barat pada Selasa (16/7). “Ia dituntut penjara selama 12 tahun, denda 2 miliar rupiah, dengan subsidi enam bulan,” ujar Iwan.
Sebelumnya, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengaku kaget dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU terhadap kliennya. Jon menyebut bahwa hasil asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa Ammar dapat direhabilitasi.
“Kami mulai melihat keanehan, kami telah mengajukan asesmen medis oleh Tim Asesmen Terpadu dan sudah disetujui, namun hingga saat ini tidak dilaksanakan oleh JPU. Penetapan hakim harus dipatuhi oleh eksekutornya, yaitu jaksa,” kata Jon di PN Jakbar pada Selasa (16/7).
Menurut Jon, hasil asesmen oleh BNN menunjukkan bahwa Ammar dapat direhabilitasi. “Dalam asesmen akan terungkap apakah dia pecandu atau tidak. Mengapa ini terjadi? Asesmen dilakukan dan hasilnya menunjukkan bahwa Ammar dapat direhabilitasi,” ujar Jon.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024