update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Senator Papua Barat Menyuarakan Kritik Terhadap LaNyalla yang Diduga Melanggar Tata Tertib DPD RI

Senin, 15 Juli 2024 – 02:00 WIB

Jakarta – Anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma mengklaim bahwa Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti telah melanggar aturan dalam amandemen Tata Tertib oleh Tim Kerja (Timja) yang merancang perubahan aturan beberapa waktu lalu. Akibatnya terjadi kericuhan dan banjir interupsi saat Rapat Paripurna DPD ke-12 untuk masa sidang V Tahun Sidang 2023-2024 pada Jumat, 12 Juli 2024.

Filep mengungkapkan, “Saya orang pertama yang menyampaikan interupsi saat paripurna kemarin. Saya merasa sikap Pimpinan DPD RI yang diduga melanggar tata tertib. Persoalan ini menjadi dasar untuk amandemen terbatas Tatib DPD RI, sehingga panitia khusus (pansus) dibentuk dalam rapat paripurna.”

Menurut Filep, setiap perubahan atau pembentukan peraturan di DPD RI harus melalui pembentukan panitia khusus sesuai dengan Tata Tertib DPD RI. Ia menegaskan bahwa setiap pembahasan dan mekanisme kerja internal DPD RI harus sesuai dengan tata tertib dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Filep juga menyoroti bahwa Tata Tertib DPD RI harus dihormati sebagai norma tertinggi dalam institusi tersebut, di atas segala kepentingan dan bebas dari politik. Ia bertanya kepada Badan Kehormatan DPD RI apakah tindakan pelanggaran tata tertib oleh Pimpinan DPD RI dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atau tidak.

Dugaan pelanggaran ini didukung oleh pengakuan panitia perancang undang-undang bahwa tata tertib yang disusun oleh pimpinan tidak sesuai dengan mekanisme pembentukan tata tertib yang berlaku. Filep menilai bahwa LaNyalla sebagai Ketua DPD RI telah melanggar dua aspek ini.

Filep menekankan pentingnya menjunjung norma tertinggi dalam DPD RI dan memastikan bahwa semua mekanisme yang berjalan sesuai dengan tata aturan. Ia juga menyatakan bahwa hasil kerja Tatib oleh Timja dan Pansus harus diharmonisasikan bersama di Panitia Perancang Undang-undang.

Source link